MADIUN, KOMPAS.com - Personel Polres Madiun menangkap AN, warga negara Bulgaria, yang mencoba membobol sebuah mesin anjungan tunai mandiri di pinggir Jalan Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, AN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria asal Madiun Gasak Barang Antik Senilai Rp 490 Juta Milik Mantan Bos
“Jadi yang bersangkutan sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Danang mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Danang.
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, warga yang menangkap tersangka, pihak keamanan bank, hingga tim teknisi bank.
Untuk mendalami motif pencurian yang dilakoni AN, polisi mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli itu akan mengungkap kemungkinan dugaan pidana lain yang dilakukan AN dalam percobaan pembobolan ATM itu.
Sebelumnya, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nglames menangkap seorang pria berkebangsaan Bulgaria karena hendak membobol ATM di ruas Jalan Madiun-Surabaya di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023).
Kapolsek Nglames AKP Agus Priyanto membenarkan penangkapan terhadap warga negara Bulgaria tersebut. Penanganan kasus itu sudah diserahkan di Sat Reskrim Polres Madiun.
"Penanganan kasusnya sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Madiun," kata Agus saat dikofirmasi.
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini Masih Tinggi, Bupati Madiun Kumpulkan Kepsek hingga Guru Agama
Berdasarkan informasi, pelaku diamankan warga setelah alarm mesin ATM berbunyi pada Kamis (23/2/2023) dini hari.
Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan WN Bulgaria itu. Setelah itu, warga melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.