KOMPAS.com - Empat pemuda di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, teman mereka, seorang pelajar SMP.
Para pelaku berinisial T, H, D, dan A.
"Motif penganiayaan itu disebabkan karena rasa sakit hati para pelaku kepada korban, lantaran korban tidak aktif dalam grup WhatsApp yang diketuai oleh T, dan tidak bersedia diajak kumpul," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).
Dalam kasus tersebut, T dan H menjadi penganiaya korban. Adapun, D dan A berperan merekam aksi kedua kawannya. Video penganiayaan itu sempat beredar di media sosial.
Farouk mengatakan, ada tiga pelaku yang masih di bawah umur, sedangkan satu lainnya sudah cukup umur. Mereka kini dimasukkan ke tahanan anak Polres Pasuruan.
Baca juga: Tidak Aktif di Grup WhatsApp, Seorang Pelajar di Pasuruan Dikeroyok 4 Temannya
Penganiayaan tersebut berlangsung di area warung kopi di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kamis (2/3/2023).
Sebelum pengeroyokan, pelaku terlebih dulu menjemput korban di sekolah pada Kamis siang. Mereka kemudian membawa korban ke lokasi kejadian. N dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu, N menderita memar di telinga kiri, hidung, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.
"Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terancam Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya kurungan penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.