"Pengakuan anak (korban) ini, dia dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka di bawah mata dan sempat mata kanannya dibalsam dengan alasan rukiah," kata Alif.
Terduga pelaku juga mengancam korban.
"Apabila anak tersebut tidak menuruti perintah, anak tersebut diancam akan dipukuli atau disetrum," paparnya.
Dugaan kekerasan itu terungkap saat R dibawa ke Lapas Medaeng untuk menjalani asesmen.
Orangtua korban dan pihak Polsek Karangpilang menemukan ada sejumlah luka tak wajar di tubuh R.
"Saat asesmen itu terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak. Saat itulah anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami," kata dia.
Menurut pengakuan R, kekerasan yang sama juga dialami oleh anak-anak lainnya yang baru masuk ke shelter.
"Pengakuan korban, anak-anak yang baru masuk ke shelter juga mengalami penyiksaan," tutur Alif.
Selanjutnya SCCC selaku pendamping korban melaporkan temuan itu ke Polrestabes Surabaya pada 1 Maret 2023 dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur pada 2 Maret 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan telah menerima laporan dan akan menyelidii kasus tersebut.
"Kami akan lakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan atau informasi (tindak kekerasan) itu," katanya.
Polrestabes menujuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memeriksa lebih lanjut kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan Unit PPA melakukan penyelidikan terkait informasi itu, kebenarannya benar tidak terjadi seperti itu, kami akan lakukan penyelidikan," tandas Mirzal.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi khusus bagi Polrestabes Surabaya.
Baca juga: ODGJ Asal Maluku yang Terjebak 7 Hari di Dalam Kontainer Ditempatkan di RSJ Menur Surabaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.