Menyusul laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah memecat oknum Linmas petugas Shelter Gayungan Surabaya.
Menurutnya, status oknum berinisial BG itu bukan pegawai negeri.
Sebelum pemecatan, pihak Inspektorat telah memanggil BG untuk dimintai keterangan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi berat, kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan dari petugas shelter," kata Eri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.