Menyusul laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah memecat oknum Linmas petugas Shelter Gayungan Surabaya.
Menurutnya, status oknum berinisial BG itu bukan pegawai negeri.
Sebelum pemecatan, pihak Inspektorat telah memanggil BG untuk dimintai keterangan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi berat, kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan dari petugas shelter," kata Eri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.