Editor
Menyusul laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah memecat oknum Linmas petugas Shelter Gayungan Surabaya.
Menurutnya, status oknum berinisial BG itu bukan pegawai negeri.
Sebelum pemecatan, pihak Inspektorat telah memanggil BG untuk dimintai keterangan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi berat, kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan dari petugas shelter," kata Eri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang