Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Liar di Tahura Raden Soerjo Terekam Kamera Trap

Kompas.com - 02/03/2023, 19:08 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Perburuan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden R Soerjo masih terjadi.

Seperti yang terlihat dalam rekaman kamera trap yang terpasang di kawasan Tahura Raden Soerjo.

Kamera trap itu merekam dua orang pria mengendap-endap memasuki Tahura Raden Soerjo dengan membawa lampu penerang dan senapan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup

Beberapa hari berselang, kamera trap tersebut hilang diduga dicuri oleh pemburu.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat mengatakan, perburuan liar yang terekam kamera trap itu diduga terjadi pada Januari 2023.

"Beruntung setelah merekam terduga pemburu itu, memori penyimpanannya kami ambil. Sehingga rekamannya terselamatkan. Lalu beberapa hari kemudian setelah dipasang kembali, kameranya hilang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Hanya Punya Selimut Darurat untuk Bertahan, Peserta Lari yang Hilang 3 Hari di Gunung Arjuno Ditemukan Selamat

Titik lokasi pergerakan pemburu yang terekam kamera tersebut berada di kawasan Tahura Raden Soerjo RPH 07, tepatnya di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah lapor ke polisi setempat terkait hilangnya kamera trap itu," jelasnya.

Selain perburuan yang terekam kamera trap, pada 2022 petugas UPT Tahura Raden Soerjo juga pernah menemukan jaring yang telah berhasil menjebak kijang hingga mati membusuk.

"Rata-rata orang yang memburu di kawasan Tahura Raden Soerjo ini memburu kijang dan rusa," tuturnya.

Ajat menyebut, petugas UPT Tahura Raden Soerjo rutin melakukan patroli kawasan hutan untuk mencegah adanya perburuan liar di kawasan hutan konservasi tersebut.

"Untuk terduga pelaku yang terekam masih kami lakukan identifikasi, siapa dan dari mana asal pemburu tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan di kawasan Tahura Raden Soerjo. Sebab, memburu hewan liar di hutan melanggar Pasal 21 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Pasal 36 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

"Saksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com