MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan tersangka dan menahan seorang guru mengaji berinisial K (72), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga melalukan pelecehan seksual kepada 3 orang muridnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dan telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan pencabulan itu pada Senin (27/2/2023).
"Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Longsor Timpa Rumah Warga di Malang, Satu Korban Tewas
"Sebab, sebelumnya terduga pelaku sempat mangkir serta hilang dari panggilan polisi," imbuhnya.
Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Malang, sambil menunggu berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Amankan Kereta Odong-odong yang Tewaskan Anak di Malang, Pengemudi dan Pemilik Diperiksa
K dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada 3 orang muridnya yang masih di bawah umur, yakni berusia 9, 10, dan 12 tahun.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. Korban berusia 9 tahun dilecehkan pada Januari 2023, korban berusia 10 tahun dilecehkan pada Desember 2022, dan korban berusia 12 tahun dilecehkan pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.