"Saat ini kami sedang melakukan ekshumasi dilanjutkan dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari korban,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Baca juga: Istri Bunuh Suami Usai Mengaku Dapat Bisikan, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Agung menambahkan, setelah proses ekshumasi selesai dilakukan, pihaknya masih akan menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dari RSU Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Hasil otopsi itu akan mengungkap penyebab kematian korban.
"Untuk hasil ekshumasi kita masih menunggu hasil otopsi tim RS Bhayayangkara Jawa Timur,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi atas kematian tidak wajar Romdan.
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal. Pembunuhan tersebut, kata dia, dilatarbelakangi motif ekonomi.
Namun polisi belum menjelaskan lebih detail mengenai penyebab pembunuhan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu sejumlah warga mengaku tidak menduga jika Anis Puji Lestari tega membunuh suaminya sendiri.
Luluk, paman korban mengaku keponakannya tak pernah ribut selama menjalani kehidupan rumah tangga sekitar 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Riau, Berawal dari Tuduhan Selingkuh dan Alami Kekerasan Fisik
"Tidak pernah ada ribut selama ini terkait apa pun," kata dia di sela rekonstruksi di rumah korban, Rabu (22/02/2023).
Luluk menambahkan, selama ini Romdan bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik serta mesin. Sementara Anis bekerja sebagai instruktur senam di sejumlah desa.
"Setiap hari Anis ini bekerja sebagai pelatih senam di beberapa desa di sekitar sini. Bahkan sebelum berangkat kerja Anis ini juga ngarit (mencarikan rumput) untuk sapi yang mereka pelihara," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.