LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi angkat bicara terkait mangkraknya penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur.
Sudah hampir dua tahun kasus itu ditangani polisi. Irwan menjelaskan, pengusutan kasus itu memakan waktu lama karena ketua posko pengaduan yang dibentuk pemerintah meninggal pada 2022.
Baca juga: Demi Konten, Pemuda Asal Semarang Olengkan Truk di Jalanan Lumajang
Padahal, keterangan dari ketua posko pengaduan yang merupakan Kepada Desa Sawaran Kulon itu sangat dibutuhkan untuk menetapkan total kerugian masyarakat.
"Kemarin itu ada kendala untuk mengumumkan kerugian masyarakat karena ketua poskonya atau bu kades ini sakit keras hingga meninggal dunia," kata Irwan di Lumajang, Senin (20/2/2023).
"Jadi kita perlu samakan persepsi dulu dengan penuntut umum dan disepakati boleh melakukan pemeriksaan pihak lain yang bisa menerangkan kerugian itu," lanjutnya.
Menurut Irwan, berkas perkara sudah disusun lengkap dan segera dikirim ke jaksa penuntut umum.
Irwan tidak menyebutkan secara detail kerugian yang dialami masyarakat akibat penyelewengan dana bansos PKH di Sawaran Kulon.
Namun, menurut Irwan, kerugian ditaksir lebih dari Rp 300 juta dari total korban sebanyak lebih dari 200 keluarga penerima manfaat.
Perihal tidak adanya nama pendamping PKH dalam daftar tersangka maupun saksi yang diperiksa, Irwan membantah dengan tegas kabar tersebut.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial untuk orang tidak mampu itu telah diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan, batalnya sang pendamping PKH ditetapkan sebagai tersangka karena polisi kekurangan bukti.
Baca juga: Unggahan Viral Korban Arisan Bodong di Facebook Pemkab Lumajang, Kerugian sampai Rp 3 M
"Tidak benar, semua kita periksa termasuk juga dari pejabat Dinas Sosial sebagai garda terdepan di lingkup kabupaten," terang Irwan.
"Kalau yang pendamping itu sudah jadi calon tersangka tapi kemudian kita kekurangan bukti, tapi tetap kita periksa sebagai saksi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.