Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 15/02/2023, 21:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur. Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian. Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai hari ini, Rabu (15/2/2023).

“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka. Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.

Baca juga: Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka, Sakit Hati Dituduh Selingkuh oleh Suami

Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan. Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.

“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi. Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.

Baca juga: Tabrak Bus di Jalan Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun. Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.

Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan. Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengaku resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun. Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto, yang dihubungi terpisah, menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung. Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com