Salin Artikel

Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur. Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian. Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai hari ini, Rabu (15/2/2023).

“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka. Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.

Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan. Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.

“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi. Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.

Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun. Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.

Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan. Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengaku resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun. Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto, yang dihubungi terpisah, menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung. Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/15/211154478/sempat-berkeliaran-meski-jadi-tersangka-kakek-cabul-di-madiun-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke