Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, akibat berkendara secara ugal-ugalan dan tidak memiliki SIM, SU tidak diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraan.
Sebab, tindakan yang dilakukannya itu bisa memicu kecelakaan yang berakibat fatal.
"Yang bersangkutan tidak ada SIM. Ini jadi evaluasi kami, ke depan akan kami lakukan penertiban sopir truk dan kita cek kecakapan serta surat izinnya," kata Boy Jeckson.
Selain menilang sopir truk, menurut Boy, pemilik armada juga akan dipanggil dan dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, pemilik kendaraan dianggap lalai dengan mempekerjakan seseorang yang tidak memiliki SIM.
Baca juga: 30 Kendaraan Dinas di Lumajang Telat Bayar Pajak, Pemkab Sebut Dahulukan Pemeliharaan
"Sementara penilangan, dump truk kami amankan, kami juga akan mengundang pemilik truk itu, kita akan lakukan penertiban SOP, apabila mau merekrut sopir harus punya keahlian dan SIM," tambahnya.
Sementara, hasil tes urine yang dilakukan polisi menunjukkan pengemudi tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Polisi juga sopir truk itu membuat permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Lumajang atas aksi berbahaya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.