LUMAJANG, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan plat merah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Rinciannya, 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua. Rata-rata kendaraan dinas itu punya tunggakan pajak antara satu sampai dua tahun.
Bila dikalkulasikan, jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 25.510.000 jika pajaknya telat setahun.
Rinciannya, pajak 10 kendaraan roda empat senilai Rp 2.275.000 per unit dan 20 kendaraan roda dua senilai Rp 138.000 per unit.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Palembang Berencana Tarik 300 Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II hingga IV
Tidak hanya pajak kendaraan tahunan yang belum dibayarkan, beberapa kendaraan dinas itu juga telat melakukan pergantian nomor polisi yang seharusnya dilakukan lima tahun sekali meski sudah melewati masa berlakunya.
Beberapa kendaraan yang dimaksud di antaranya adalah kendaraan dengan nomor polisi N 75 YP, N 84 YP, N 369 YP, N 80 YP.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Subhan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Menurutnya, dari total 130 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang masuk dalam kewenangan bagian umum, sekitar 20 persennya belum bayar pajak.
"Kendaraan roda empat kurang lebih ada 30 kendaraan, roda dua 100 kendaraan, kurang lebih 20 persen itu belum bayar pajak," kata Subhan di Kantornya, Senin (13/2/2023).
Subhan menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan itu dikarenakan anggaran yang dialokasikan untuk pajak, pemeliharaan kendaraan, dan penggantian suku cadang itu jadi satu kegiatan.
Sehingga, ia harus mendahulukan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dan penggantian sparepart yang kebutuhannya tidak terduga.
"Kita mau tidak mau ya pemeliharaan didahulukan, karena kegiatan pemerintah ini kan terus ada setiap hari," jelas Subhan.
"Kalau kita bayar dulu pajaknya kemudian kendaraan rusak ini kan juga akhirnya malah gak bisa jalan," imbuhnya.
Selain itu, menurut Subhan, ada juga beberapa pegawai pemerintah yang kurang disiplin dan tidak melaporkan kendaraan yang digunakannya sudah waktunya membayar pajak. Sehingga terjadi keterlambatan.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Lumajang, 8 Tahun Pendam Dendam, Joto Bunuh Pria yang Renggut Nyawa Ayahnya
"Ada yang seperti itu (tidak lapor kalau pajaknya waktunya bayar) tapi ya tidak semua," ungkapnya.
Meski begitu, Subhan mengupayakan semua pajak akan terbayarkan pada akhir tahun setelah proses perubahan anggaran kegiatan (PAK).
"Ini akhir tahun pasti kita selesaikan semuanya jika serapan anggaran untuk pemeliharaan tidak terserap semua baru kita alihkan untuk bayar pajak," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.