Salin Artikel

30 Kendaraan Dinas di Lumajang Telat Bayar Pajak, Pemkab Sebut Dahulukan Pemeliharaan

Rinciannya, 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua. Rata-rata kendaraan dinas itu punya tunggakan pajak antara satu sampai dua tahun.

Bila dikalkulasikan, jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 25.510.000 jika pajaknya telat setahun.

Rinciannya, pajak 10 kendaraan roda empat senilai Rp 2.275.000 per unit dan 20 kendaraan roda dua senilai Rp 138.000 per unit.

Tidak hanya pajak kendaraan tahunan yang belum dibayarkan, beberapa kendaraan dinas itu juga telat melakukan pergantian nomor polisi yang seharusnya dilakukan lima tahun sekali meski sudah melewati masa berlakunya.

Beberapa kendaraan yang dimaksud di antaranya adalah kendaraan dengan nomor polisi N 75 YP, N 84 YP, N 369 YP, N 80 YP.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Subhan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas.

Menurutnya, dari total 130 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang masuk dalam kewenangan bagian umum, sekitar 20 persennya belum bayar pajak.

"Kendaraan roda empat kurang lebih ada 30 kendaraan, roda dua 100 kendaraan, kurang lebih 20 persen itu belum bayar pajak," kata Subhan di Kantornya, Senin (13/2/2023).

Subhan menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan itu dikarenakan anggaran yang dialokasikan untuk pajak, pemeliharaan kendaraan, dan penggantian suku cadang itu jadi satu kegiatan.

Sehingga, ia harus mendahulukan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dan penggantian sparepart yang kebutuhannya tidak terduga.

"Kita mau tidak mau ya pemeliharaan didahulukan, karena kegiatan pemerintah ini kan terus ada setiap hari," jelas Subhan.

"Kalau kita bayar dulu pajaknya kemudian kendaraan rusak ini kan juga akhirnya malah gak bisa jalan," imbuhnya.

Selain itu, menurut Subhan, ada juga beberapa pegawai pemerintah yang kurang disiplin dan tidak melaporkan kendaraan yang digunakannya sudah waktunya membayar pajak. Sehingga terjadi keterlambatan.

"Ada yang seperti itu (tidak lapor kalau pajaknya waktunya bayar) tapi ya tidak semua," ungkapnya.

Meski begitu, Subhan mengupayakan semua pajak akan terbayarkan pada akhir tahun setelah proses perubahan anggaran kegiatan (PAK).

"Ini akhir tahun pasti kita selesaikan semuanya jika serapan anggaran untuk pemeliharaan tidak terserap semua baru kita alihkan untuk bayar pajak," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/13/201822978/30-kendaraan-dinas-di-lumajang-telat-bayar-pajak-pemkab-sebut-dahulukan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com