Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com, 10 Februari 2023, 18:21 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeksekusi pengusaha asal Sidoarjo bernama Lukman, Jumat (10/2/2023).

Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo atas perkara pemalsuan merek dagang produk garam dapur beryodium.

"Vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Lesya Agastya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut pada kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Lukman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022, Nomor 5103 K/PID.SUS/2022. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa.

Pada 22 Desember 2020 lalu, pemilik UD Slamet yang beralamat di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu divonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 726/Pid.B/2020/PN Sda.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Lukman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, sesuai putusan nomor 66/PID/2021/PT SBY tanggal 13 April 2021, PT Surabaya menguatkan vonis pengadilan negeri Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

Lukman sebelumnya didakwa pasal 100 ayat (2) UU.RI. nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo September 2020 lalu.

Setahun sebelumnya, tim Polda Jatim menggeledah gudang UD Slamet milik Lukman di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut laporan atas laporan PT Susanti Megah pemilik merek produk garam beryodium Cap Kapal + lukisan dengan sertifikat merek nomor IDM000314727

Di lokasi tersebut, polisi menemukan produk garam dapur kemasan Cap Perang Kapal dan Cap Gunung Kapal yang hampir mirip dengan produk yang diproduksi PT Susanti Megah merek Cap kapal dan lukisan.

Baca juga: Resepsi 1 Abad NU Sisakan 500 Ton Sampah, Dinas LHK Sidoarjo: Hari Ini Terangkut Semua

Dalam dakwaan JPU, ada beberapa point persamaan yang ditemukan yakni, sama-sama menggunakan kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, sama-sama menggunakan gambar kapal, dan sama-sama menggunakan frame kemasan warna kuning dan lis frame warna hitam.

"Terdakwa memperjualbelikan produk yang mirip tersebut ke Jember, Kediri dan Sidoarjo, sehingga pelapor merasa dirugikan," kata kata Lesya Agastya,

Terdakwa sebenarnya pernah mendaftarkan produk garam dapur cap perang kapal dan cap gunung kapal ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham pada Agustus 2018, namun pendaftaran ditolak karena memiliki persamaan dengan merek produk sejenia yang sudah terdaftar sebelumnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau