Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 10/02/2023, 18:21 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeksekusi pengusaha asal Sidoarjo bernama Lukman, Jumat (10/2/2023).

Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo atas perkara pemalsuan merek dagang produk garam dapur beryodium.

"Vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Lesya Agastya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut pada kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Lukman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022, Nomor 5103 K/PID.SUS/2022. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa.

Pada 22 Desember 2020 lalu, pemilik UD Slamet yang beralamat di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu divonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 726/Pid.B/2020/PN Sda.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Lukman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, sesuai putusan nomor 66/PID/2021/PT SBY tanggal 13 April 2021, PT Surabaya menguatkan vonis pengadilan negeri Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

Lukman sebelumnya didakwa pasal 100 ayat (2) UU.RI. nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo September 2020 lalu.

Setahun sebelumnya, tim Polda Jatim menggeledah gudang UD Slamet milik Lukman di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut laporan atas laporan PT Susanti Megah pemilik merek produk garam beryodium Cap Kapal + lukisan dengan sertifikat merek nomor IDM000314727

Di lokasi tersebut, polisi menemukan produk garam dapur kemasan Cap Perang Kapal dan Cap Gunung Kapal yang hampir mirip dengan produk yang diproduksi PT Susanti Megah merek Cap kapal dan lukisan.

Baca juga: Resepsi 1 Abad NU Sisakan 500 Ton Sampah, Dinas LHK Sidoarjo: Hari Ini Terangkut Semua

Dalam dakwaan JPU, ada beberapa point persamaan yang ditemukan yakni, sama-sama menggunakan kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, sama-sama menggunakan gambar kapal, dan sama-sama menggunakan frame kemasan warna kuning dan lis frame warna hitam.

"Terdakwa memperjualbelikan produk yang mirip tersebut ke Jember, Kediri dan Sidoarjo, sehingga pelapor merasa dirugikan," kata kata Lesya Agastya,

Terdakwa sebenarnya pernah mendaftarkan produk garam dapur cap perang kapal dan cap gunung kapal ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham pada Agustus 2018, namun pendaftaran ditolak karena memiliki persamaan dengan merek produk sejenia yang sudah terdaftar sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com