Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Kompas.com - 31/01/2023, 17:36 WIB
Riska Farasonalia

Editor

"Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas wali kota Santoso," katanya.

Samanhudi juga menyebut berapa jumlah Satpol PP yang berjaga dan jam berapa mereka tertidur hingga dinyatakan aman untuk dilakukan aksi perampokan.

"Menurut tersangka ada dua penjaga Satpol PP di pintu masuk rumah dinas dan setiap pukul 01.00 WIB selalu tertidur," jelasnya.

Penangkapan tersangka

Sebelumnya, Samanhudi ditangkap di sebuah pusat olahraga di Blitar pada Jumat pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya dalam kasus tersebut polisi sudah menangkap 3 pelaku pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52). NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS (52) Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya.

Dalam aksinya, perampok menggasak uang ratusan juta dan menyekap lima orang.

Kelima orang itu terdiri dari Wali Kota Blitar Susanto dan istrinya, serta tiga personel Satpol PP yang bertugas menjaga rumah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com