Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati dan Dendam Samanhudi ke Wali Kota Blitar hingga Bocorkan Kondisi Rumdin ke Komplotan Perampok

Kompas.com - 31/01/2023, 16:55 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka karena terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Susanto yang terjadi pada Senin (12/12/2022).

Polisi menyebut Samanhudi menyampaikan cukup detail terkait kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada komplotan perampok.

Informasi itu disampaikan saat mereka sama-sama menghuni Lapas Sragen.

Baca juga: Polisi Sebut Samanhudi Curhat soal Dendamnya terhadap Walkot Blitar ke Komplotan Perampok

Sakit hati dan dendam

Motif keterlibatan Samanhudi dipicu perasaan dendam dan sakit hati kepada Wali Kota Blitar.

"Itu disampaikan Samanhudi kepada pelaku perampokan saat bertemu di Lapas Sragen, saat mereka sama-sama menghuni lapas tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Senin .

Namun, polisi masih mendalami terkait penyebab dendam dan sakit hati tersebut.

Dia menegaskan penyidik tidak masuk terlalu jauh dalam urusan politik.

"Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum jika ada peristiwa yang melanggar hukum," terang dia.

Kondisi rumdin

Samanhudi cukup detail menyampaikan informasi kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada komplotan perampok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, informasi tersebut seputar kondisi rumah, jumlah Satpol PP yang menjaga, kapan para penjaga rumah dinas tersebut tidur malam hingga jumlah uang yang disimpan dalam rumah tersebut.

"Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas wali kota Santoso," katanya.

Samanhudi juga menyebut berapa jumlah Satpol PP yang berjaga dan jam berapa mereka tertidur hingga dinyatakan aman untuk dilakukan aksi perampokan.

"Menurut tersangka ada dua penjaga Satpol PP di pintu masuk rumah dinas dan setiap pukul 01.00 WIB selalu tertidur," jelasnya.

Ajukan praperadilan

Dalam kasus tersebut, Samanhudi ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 358 dan Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Namun, pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com