Juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh personel Jatanras Polda Jatim pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
"Karenanya hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi kepada wartawan, Senin.
Praperadilan tersebut, kata Hendi, sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan yang didasarkan dari keterangan tersangka MJ.
Menurut Joko, penyidik Polda Jatim tidak hanya belum memanggil Samanhudi tapi mereka juga belum mengantongi dua alat bukti.
"Tidak ada bukti lain, hanya bukti keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap personel Jatanras Polda Jatim di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jumat.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso
Sebelumnya, polisi sudah menangkap 3 pelaku pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52). NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS (52) Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.