Salin Artikel

Sakit Hati dan Dendam Samanhudi ke Wali Kota Blitar hingga Bocorkan Kondisi Rumdin ke Komplotan Perampok

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka karena terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Susanto yang terjadi pada Senin (12/12/2022).

Polisi menyebut Samanhudi menyampaikan cukup detail terkait kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada komplotan perampok.

Informasi itu disampaikan saat mereka sama-sama menghuni Lapas Sragen.

Sakit hati dan dendam

Motif keterlibatan Samanhudi dipicu perasaan dendam dan sakit hati kepada Wali Kota Blitar.

"Itu disampaikan Samanhudi kepada pelaku perampokan saat bertemu di Lapas Sragen, saat mereka sama-sama menghuni lapas tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Senin .

Namun, polisi masih mendalami terkait penyebab dendam dan sakit hati tersebut.

Dia menegaskan penyidik tidak masuk terlalu jauh dalam urusan politik.

"Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum jika ada peristiwa yang melanggar hukum," terang dia.

Kondisi rumdin

Samanhudi cukup detail menyampaikan informasi kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada komplotan perampok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, informasi tersebut seputar kondisi rumah, jumlah Satpol PP yang menjaga, kapan para penjaga rumah dinas tersebut tidur malam hingga jumlah uang yang disimpan dalam rumah tersebut.

"Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas wali kota Santoso," katanya.

Samanhudi juga menyebut berapa jumlah Satpol PP yang berjaga dan jam berapa mereka tertidur hingga dinyatakan aman untuk dilakukan aksi perampokan.

"Menurut tersangka ada dua penjaga Satpol PP di pintu masuk rumah dinas dan setiap pukul 01.00 WIB selalu tertidur," jelasnya.

Ajukan praperadilan

Dalam kasus tersebut, Samanhudi ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 358 dan Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Namun, pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh personel Jatanras Polda Jatim pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

"Karenanya hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi kepada wartawan, Senin.

Praperadilan tersebut, kata Hendi, sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Bantah tuduhan

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan yang didasarkan dari keterangan tersangka MJ.

Menurut Joko, penyidik Polda Jatim tidak hanya belum memanggil Samanhudi tapi mereka juga belum mengantongi dua alat bukti.

"Tidak ada bukti lain, hanya bukti keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap personel Jatanras Polda Jatim di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jumat.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 3 pelaku pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NT (52). NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS (52) Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di kos adiknya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/31/165528078/sakit-hati-dan-dendam-samanhudi-ke-wali-kota-blitar-hingga-bocorkan-kondisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke