TUBAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) Ahmad Ulul Albab bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).
Napiter asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak Mei 2019 pasca ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban, Ahmad Ulul Albab sempat ditahan di Mapolda Jawa Tengah, Lapas Cikeas Bogor, lalu dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya di Depok.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Eks Napiter yang Berdomisili di Sleman Dipantau
Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno mengatakan, pembebasan bersyarat Napiter tersebut telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri.
Selain itu, pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Sederet Fakta Bom Bunuh Diri di Bandung, 1 Polisi Gugur dan Terduga Pelaku Eks Napiter Bom Cicendo
"Napiter juga telah mengikuti program pembinaaan deradikalisasi dari BNPT, sehingga direkomendasikan untuk dibebaskan secara bersyarat," kata Siswarno kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Selanjutnya, Napiter yang bebas bersyarat tersebut statusnya beralih menjadi binaan Bapas Bojonegoro dengan batas akhir bimbingannya sampai 11 Oktober 2025.
Ahmad Ulul Albab mengatakan, dirinya ditangkap aparat kepolisian lantaran namanya masuk dalam data kelompok yang terafiliasi dengan jaringan teroris atau radikal.
"Jadi, bukan bomber, dan tidak sampai ngebom," kata Ahmad Ulul Albab kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas II B Tuban.