Salin Artikel

Napiter Asal Kudus Bebas Bersyarat dari Lapas IIB Tuban

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) Ahmad Ulul Albab bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

Napiter asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak Mei 2019 pasca ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban, Ahmad Ulul Albab sempat ditahan di Mapolda Jawa Tengah, Lapas Cikeas Bogor, lalu dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya di Depok.

Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno mengatakan, pembebasan bersyarat Napiter tersebut telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri.

Selain itu, pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Napiter juga telah mengikuti program pembinaaan deradikalisasi dari BNPT, sehingga direkomendasikan untuk dibebaskan secara bersyarat," kata Siswarno kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Selanjutnya, Napiter yang bebas bersyarat tersebut statusnya beralih menjadi binaan Bapas Bojonegoro dengan batas akhir bimbingannya sampai 11 Oktober 2025.

Buka usaha

Ahmad Ulul Albab mengatakan, dirinya ditangkap aparat kepolisian lantaran namanya masuk dalam data kelompok yang terafiliasi dengan jaringan teroris atau radikal.

"Jadi, bukan bomber, dan tidak sampai ngebom," kata Ahmad Ulul Albab kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas II B Tuban.


Napiter yang pernah menjadi kombatan Suriah itu merasa, penangkapan terhadap dirinya oleh Densus 88 Antiteror Polri bisa merubahnya menjadi pribadi yang baik saat ini.

"Mungkin tanpa diamankan Densus 88 Polri, saya tidak akan berubah," ungkapnya.

Kini, dirinya berencana akan membuka usaha sendiri di rumahnya, setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tuban dengan status bebas bersyarat.

Pola pikir berubah

Sementara, Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi, yang mendampingi Ahmad Ulul Albab dalam proses deradikalisasi, menyampaikan, Ahmad Ulul Albab bisa berubah menjadi lebih baik serta bisa bermetamorfosis di luar.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah dia bisa merubah mindset, dari yang dulunya hidup berada di komunitas ekstrem, sekarang harus hidup di komunitas yang moderat.

Melalui pembinaan dan pendampingan dari BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, ulama serta masyarakat setempat akan mendukung proses deradikalisasi para Napiter.

"Saya terus melakukan pendampingan Napiter yang ada di dalam maupun di luar, semoga masyarakat terus memberikan dukungan bukan malah menyudutkan, merangkul bukan memukul," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/31/103214278/napiter-asal-kudus-bebas-bersyarat-dari-lapas-iib-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke