Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampokan Rumah Dinas, Hubungan Samanhudi dan Santoso Retak Saat Pilwali Blitar 2020, Sang Anak Kalah Suara

Kompas.com, 29 Januari 2023, 12:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Ia berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.

Saat ini Samanhudi Anwar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan.

Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso mengaku kaget ketika mengetahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan.

Santoso yang dalam kasus ini sebagai korban mengaku masih berhubungan baik dengan mantan atasannya, Samanhudi Anwar.

Baca juga: Wali Kota Blitar soal Pernyataan Balas Dendam Politik Samanhudi: Saya Tak Pernah Berpikir seperti Itu

Diduga retak saat Pilwali Blitar 2020

Selama ini hubungan antara Santoso dengan Samanhudi seperti junior dan senior.

Santoso menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.

Kemudian ketika Samanhudi terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015, Santoso menduduki posisi Sekda Kota Blitar.

Pada periode kedua kepemimpinan Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020, Santoso mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Blitar.

Namun, di periode keduanya, Samanhudi terlibat kasus suap dan ditahan pada tahun 2018.

Baca juga: Ini Sederet Informasi yang Dibagikan Samanhudi kepada Perampok Soal Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Santoso kemudian naik jabatan menjadi Wali Kota Blitar di sisa periode 2015-2020.

Diduga awal mula keretakan hubungan Samanhudi dengan Santoso terjadi ketika Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Biltar 2020.

Samanhudi mencalonkan anaknya, Henry Pradipta Anwar maju di Pilwali Blitar 2020.

Ia juga menggandeng Santoso untuk mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Blitar ke kantor DPC PDIP Kota Blitar.

Namun calon yang diajukan Samanhudi ditolak dan Santoso mendapat rekomendasi dari PDIP sebagai calon Wali Kota Blitar di Pilwali 2020.

Putra Samanhudi, Henry Pradipta Anwar kemudian maju sebagai calon Wali Kota Blitar melawan Santoso diusung partai koalisi PKB, Partai Golkar, dan PKS.

Baca juga: Pesan Wali Kota Blitar Santoso Pasca-Penangkapan Samanhudi Anwar Kasus Perampokan Rumdin

Santoso memenangkan kontestasi Pilwali Blitar 2020 dengan diusung PDIP koalisi dengan PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra serta Partai Hanura

Hal ini yang diduga membuat hubungan Samanhudi dan Santoso retak.

Menanggapi adanya isu tersebut, Santoso menjelaskan Pilwali 2020 sudah berlalu dan setiap calon harus menerima hasil tersebut dengan legowo.

"Saya tidak pernah berpikir seperti itu, dalam sebuah kompetisi (Pilwali) menang dan kalah hal yang wajar," kata dia.

"Kalaupun saya kalah, saya akan terima kekalahan itu. Itu adalah proses pada waktu itu, pada kenyataannya apa hasil dari Pilwali kemarin harus diterima," tegasnya.

Baca juga: Momen Samanhudi Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Mantan Wali Kota Blitar Itu Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas

Awal muncul isu balas dendam

Wali Kota Blitar Santoso menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (28/1/2023)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Wali Kota Blitar Santoso menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (28/1/2023)
Muncul isu adanya motif balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi Anwar setelah bebas dari penjara pada Oktober 2022.

Belum diketahui kalimat balas dendam yang diucapkan Samanhudi Anwar ditujukan kepada siapa.

Diketahui, mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut pernah menjadi tahanan karena terlibat kasus suap pada 2018.

Setelah mendekam dipenjara selama 4 tahun 4 bulan, Samanhudi Anwar bebas dan disambut para pendukung di rumah pribadinya di Blitar, Jawa Timur.

Meski pernah dipenjara, ia mengaku akan tetap terjun ke politik dan melakukan balas dendam karena merasa dizalimi.

Baca juga: Terlibat Aksi Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi: Balas Dendam Bukan Seperti Ini, Tapi Pilkada 2024

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," bebernya setelah bebas pada 10 Oktober 2022.

Kini empat bulan pasca-bebas, Samanhudi Anwar kembali ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan.

Ketika berada di Mapolda Jatim, Samanhudi Anwar mendapat pengawalan ketat dan sempat ditanya terkait isu balas dendamnya terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.

Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu membantahnya dan menyatakan tidak ada balas dendam yang ia lakukan.

"(Statemen apa) Opo, saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)?" jawabnya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Samanhudi Tersangka Perampokan Rumah Dinasnya, Wali Kota Blitar: Selama Ini Saya Anggap Atasan, Saya Hargai Beliau

Tak menerima uang hasil perampokan

Samanhudi Anwar disebut tidak menerima uang hasil dari perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Perampokan itu dilakukan oleh lima orang yang telah merencanakan aksinya pada Senin (12/12/2022).

Para perampok yang beraksi pada dini hari ini berhasil membawa uang R p730 juta dan sejumlah perhiasan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Samanhudi Anwar sama sekali tidak menerima bagian dari hasil perampokan.

Baca juga: Wali Kota Blitar Tanggapi Penangkapan Samanhudi dalam Kasus Perampokan Rumah Dinasnya: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.

Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.

Baca juga: Bantah Isu Balas Dendam, Samanhudi Ternyata Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Walkot Blitar ke Perampok

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan. Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, Jumat.

Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di Lapas Sragen pada 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.

Diketahui, kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama. Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020, Anak Samanhudi Kalah Suara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau