Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Informasi yang Dibagikan Samanhudi kepada Perampok Soal Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kompas.com, 28 Januari 2023, 18:58 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Dia diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Jumat (27/1/2023) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Usai proses pemeriksaan selesai, Samanhudi pun langsung ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, yang dilansir Kompas.com pada Sabtu (28/1/2023), Samanhudi tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim' pada bagian dadanya, serta kedua pergelangan tangannya diborgol.

Baca juga: Pesan Wali Kota Blitar Santoso Pasca-Penangkapan Samanhudi Anwar Kasus Perampokan Rumdin

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik, dia langsung digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Irit bicara

Tak seperti sebelumnya, Samanhudi cenderung irit bicara saat dimintai keterangan soal kasus yang menjeratnya itu.

"Nanti sama pengacara ya," ucap Samanhudi kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno juga tak jauh berbeda. Dia hanya menyampaikan sedikit pernyataan perihal kasus yang melilit kliennya itu.

"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ungkapnya singkat.

Baca juga: Momen Samanhudi Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Mantan Wali Kota Blitar Itu Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas

Beri informasi ke pelaku

Samanhudi diduga terlibat aksi perampokan tersebut karena telah memberi informasi seputar rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku dalam rentang waktu hampir setahun, tepatnya ketika mereka menjalani masa penahanan bersama di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Dua tersangka utama aksi perampokan, Mujiadi (54) dan Asmuri, disebut mempelajari semua informasi yang diberikan Samanhudi sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Selanjutnya, mereka berdua mengajak ketiga pelaku lainnya, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) hingga akhirnya melancarkan aksinya pada Senin (12/12/2022).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, informasi yang dibagikan Samanhudi kepada para pelaku meliputi keberadaan uang, kondisi, tata letak, situasi pengamanan, serta jalur pelarian usai merampok rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.

Baca juga: Terlibat Aksi Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi: Balas Dendam Bukan Seperti Ini, Tapi Pilkada 2024

Ancaman hukuman

Totok menerangkan, Samanhudi dapat dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

"Mantan Wali Kota Blitar berinisial S bisa dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," tegasnya.

Terkait soal hasil perampokan yang diterima Samanhudi, Totok memastikan bahwa dia tak menerima sepeser pun dari para eksekutor.

"Tidak (menerima apa pun)," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau