Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Informasi yang Dibagikan Samanhudi kepada Perampok Soal Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kompas.com - 28/01/2023, 18:58 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Dia diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak Jumat (27/1/2023) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Usai proses pemeriksaan selesai, Samanhudi pun langsung ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, yang dilansir Kompas.com pada Sabtu (28/1/2023), Samanhudi tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim' pada bagian dadanya, serta kedua pergelangan tangannya diborgol.

Baca juga: Pesan Wali Kota Blitar Santoso Pasca-Penangkapan Samanhudi Anwar Kasus Perampokan Rumdin

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik, dia langsung digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Irit bicara

Tak seperti sebelumnya, Samanhudi cenderung irit bicara saat dimintai keterangan soal kasus yang menjeratnya itu.

"Nanti sama pengacara ya," ucap Samanhudi kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno juga tak jauh berbeda. Dia hanya menyampaikan sedikit pernyataan perihal kasus yang melilit kliennya itu.

"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ungkapnya singkat.

Baca juga: Momen Samanhudi Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Mantan Wali Kota Blitar Itu Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas

Beri informasi ke pelaku

Samanhudi diduga terlibat aksi perampokan tersebut karena telah memberi informasi seputar rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku dalam rentang waktu hampir setahun, tepatnya ketika mereka menjalani masa penahanan bersama di Lapas Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Dua tersangka utama aksi perampokan, Mujiadi (54) dan Asmuri, disebut mempelajari semua informasi yang diberikan Samanhudi sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Selanjutnya, mereka berdua mengajak ketiga pelaku lainnya, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) hingga akhirnya melancarkan aksinya pada Senin (12/12/2022).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, informasi yang dibagikan Samanhudi kepada para pelaku meliputi keberadaan uang, kondisi, tata letak, situasi pengamanan, serta jalur pelarian usai merampok rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.

Baca juga: Terlibat Aksi Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi: Balas Dendam Bukan Seperti Ini, Tapi Pilkada 2024

Ancaman hukuman

Totok menerangkan, Samanhudi dapat dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

"Mantan Wali Kota Blitar berinisial S bisa dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," tegasnya.

Terkait soal hasil perampokan yang diterima Samanhudi, Totok memastikan bahwa dia tak menerima sepeser pun dari para eksekutor.

"Tidak (menerima apa pun)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com