Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Tahun Eksploitasi Migas di Bangkalan Belum Bermanfaat kepada Warga, BUMD Minta Pengalihan PI Segera

Kompas.com, 28 Januari 2023, 11:26 WIB
Muchlis,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) telah beroperasi mengeksploitasi minyak dan gas bumi di Kabupaten Bangkalan. Namun hingga detik ini, masyarakat belum pernah merasakan manfaat secara langsung. Terutama persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja.

Fauzan Ja’far, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan dari BUMD Bangkalan menyampaikan, pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat Wilayah Kerja (WK) (WMO), belum menerima manfaat secara langsung hasil eksploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun, yang tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO.

"Sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 mendatang dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif," kata Fauzan saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan teleponnya, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Siap Berikan Doping untuk Industri Hulu Migas

Dirinya berharap, agar pihak kontraktor segera mendesak Kodeco supaya pengalihan PI 10 persen di WK WMO. dapat segera dilakukan.

"Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif, yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen-ESDM 37/2016," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah memaparkan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen di WK WMO sejak 2009, yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada 2013.

Sebab pada  prinsipnya, penawaran PI 10 persen di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan.

"Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10 persen di WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan sejak surat diterima tahun 2013 lalu, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” tegas Yudha Alihamsyah.

Yudha, menuturkan, dengan adanya Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yaitu PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.

Baca juga: BPH Migas Gelar Diskusi Pengendalian Penyaluran BBM Solar Agar Tepat Sasaran

"Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi." papar dia.

Adapun Kodeco merupakan kepanjangan dari Korea Devolpment Corporation, perusahaan besar yang aktif bergerak di bidang eksploitasi Migas di perairan laut Jawa di Indonesia, tepatnya di sebelah utara Kota Gresik, Jawa Timur.

Terkait dengan permintaan Kodeco yang mengajukan tanggal efektif Pengalihan PI 10 persen dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang, juga mendapatkan penolakan dari BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan, keduanya secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

"Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence. Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan,” ujar Budiyanto, Direktur Utama PPD PT Petrogas Jatim Adipodai.

Baca juga: Pemerintah Minta Eksplorasi Migas di Aceh Terus Digenjot

Di sisi lain Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) Buyung Afrianto menyampaikan bahwa sejak berlakunya Permen 37/2016 hingga kini, pihaknya intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Bahkan pada awal tahun 2023 sudah dilakukan pertemuan pada 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2023 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen tahap 9 sesuai Permen 37/2016.

"Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam proses pengalihan PI 10 persen sesuai dengan ketentuan perundangan dan segera ada kesepakatan penetapan tanggal efektif yaitu sejak Permen 37/2016 berlaku,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau