SURABAYA, KOMPAS.com - PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) telah beroperasi mengeksploitasi minyak dan gas bumi di Kabupaten Bangkalan. Namun hingga detik ini, masyarakat belum pernah merasakan manfaat secara langsung. Terutama persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja.
Fauzan Ja’far, Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan dari BUMD Bangkalan menyampaikan, pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat Wilayah Kerja (WK) (WMO), belum menerima manfaat secara langsung hasil eksploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun, yang tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO.
"Sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 mendatang dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif," kata Fauzan saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan teleponnya, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Siap Berikan Doping untuk Industri Hulu Migas
Dirinya berharap, agar pihak kontraktor segera mendesak Kodeco supaya pengalihan PI 10 persen di WK WMO. dapat segera dilakukan.
"Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif, yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen-ESDM 37/2016," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah memaparkan, Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen di WK WMO sejak 2009, yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada 2013.
Sebab pada prinsipnya, penawaran PI 10 persen di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan.
"Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10 persen di WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan sejak surat diterima tahun 2013 lalu, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan,” tegas Yudha Alihamsyah.
Yudha, menuturkan, dengan adanya Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yaitu PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir.
Baca juga: BPH Migas Gelar Diskusi Pengendalian Penyaluran BBM Solar Agar Tepat Sasaran
"Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi." papar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.