BLITAR, KOMPAS.com- Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen pada Senin (10/10/2022) lalu karena kasus suap pembangunan sekolah.
Artinya, Samanhudi menjadi tersangka setelah sekitar tiga bulan bebas dari penjara.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Aksi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengungkapkan Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di sebuah pusat olahraga di Blitar, Jawa Timur.
"Ditangkap tadi siang pukul 11.00 WIB di sebuah tempat olahraga," kata Toni, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, Samanhudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim," ujarnya.
Baca juga: Bertemu di Lapas, Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumdin Wali Kota Blitar ke Perampok
Dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi bertemu dengan pelaku lain saat berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah ketika menjalani masa hukuman.
Dia lalu diduga memberikan informasi mengenai denah dan kondisi rumah dinas wali kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.