Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pria Asal Magetan Ajak Anaknya yang Masih di Bawah Umur Curi Motor, Sudah Beraksi 9 Kali

Kompas.com - 26/01/2023, 23:51 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com –  Pria berinisial DP (47), warga Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, nekat mengajak anaknya yang masih di bawah umur melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku bersama anaknya telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Pria di Magetan Rekam Perempuan Mandi dan Mengunggahnya ke Media Sosial

“Modusnya mendekati sasaran motor, kemudian anaknya disuruh naik dan sang bapak ini mendorong. Setelah agak jauh motor yang dinaiki si anak akan didorong menggunakan kaki bapaknya dengan mengendarai motor,” ujar Rudy ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

Rudy menambahkan, penangkapan itu bermula ketika seorang warga melapor kehilangan motor di depan sebuah toko di Kelurahan Selosari, pada 11 Januari.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui ada salah satu warga yang sering menggandakan kunci motor di salah satu tukang kunci. Polisi lalu menangkap pelaku.

“Setiap berhasil membawa kabur  motor pelaku ini kemudian melepas bagian rumah kunci yang kemudian dibawa ke tukang kunci palsu untuk digandakan. Dari informasi tersebut akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya.


Untuk menghapus jejak motor curian, pelaku mengganti pelat nomor dan membersihkan stiker hingga aksesoris motor.

DP yang usahanya bangkrut saat pandemi Covid-19 itu mengaku memakai uang penjualan motor curian untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti plat nomor dan menghilangkan semua stiker yang ada di motor baru kemudian menjual motor hasil curiannya itu,” ucap Rudy.

Baca juga: 60 Rumah di Magetan Dilaporkan Rusak karena Bencana Alam pada 2022

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah motor Honda Beat hitam yang diduga hasil curian, sebuah kunci ganda, dan kunci pas. Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka.

Pria itu disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun,” ucap Rudy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hujan Deras, Longsor dan Banjir Landa Kota Batu

Hujan Deras, Longsor dan Banjir Landa Kota Batu

Surabaya
Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Surabaya
Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Surabaya
Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Surabaya
Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Surabaya
Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke