Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Culik Bayi Majikan di Bondowoso, Dibawa Temui Pacar ke Tangerang dan Diakui sebagai Bayinya

Kompas.com - 25/01/2023, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nurul (36) warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan karena menculik bayi majikannya yang berusia 8 bulan.

Ia kemudian membawa bayi tersebut ke Tangerang untuk bertemu kekasihnya.

Kepada kekasihnya, Nurul mengaku bayi tersebut adalah anak yang ia lahirkan dari hubungan gelap mereka.

Kasus tersebut berawal saat Nurul bekerja sebagai baby sitter dan mengasuh anak kandung majikannya yang berinsial J.

Baca juga: ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan, Diajak Mengemis di Tangerang

Saat orangtua bayi bekerja dan kondisi rumah sepi, Nurul membawa pergi J tanpa sepengetahuan ayah dan ibunya.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Surabaya dan Tangerang dengan tujuan menemui kekasihnya.

Kepada petugas, Nurul mengaku ingin menakut-nakuti kekasihnya dengan mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka.

Selain itu terungkap bahwa Nurul juga sempat mengajak bayi 8 bulan itu mengemis di wilayah Tangerang.

“Anak tersebut digunakan bahan eksploitasi untuk mengemis dan mengamen,” kata Kapolres Bondowos AKBP Wimboko pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Respons Kasatpol PP Bondowoso yang Diancam Dibunuh Purnawirawan TNI karena Hendak Tutup Usaha Biliar

"Pelaku ini merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut,” tambah dia.

Nurul ditangkap saat pulang ke rumah kerabatnya di Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.

Sementara itu Nurul meminta maaf kepada ibu kandung J karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.

"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.

Dari kasus tersebut, polisi menemukan bayi delapan bulan yang dibawa Nurul serta mengamankan barang bukti lainnya yakni pakaian bayi, ponsel hingga tas berisi baju.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat pasal 83 juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP Subsider 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Kasatpol PP Bondowoso, Diancam Dibunuh oleh Purnawirawan TNI Pemilik Usaha Biliar

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh.

“Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita,dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com