MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan S, tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2019, Selasa (24/1/2023) sore.
Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam.
Baca juga: Berbekal Pistol Mainan, Pria Asal Lampung Rampok 2 Minimarket di Madiun
"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka S dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa.
Setelah menjalani pemeriksaan, S digiring ke mobil tahanan. Tersangka didampingi penasihat hukumnya, Arifin.
Purning mengatakan, penyidik menghadirkan dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka sebelum ditahan. Hasil pemeriksaan, S dinyatakan sehat.
Sementara tersangka berinisial D, kata Purning, ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak Desember 2022. Pasalnya, D dalam kondisi sakit.
Dalam waktu dekat, S akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sehingga, sidang perdana segera digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia menambahkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.064.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal dua Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Perampok Todongkan Pistol ke Petugas Alfamart di Madiun, Uang Puluhan Juta Raib
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka itu adalah pejabat Pemkab Madiun berinisial SY dan distributor pupuk subsidi berinisial DR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.