Salin Artikel

Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan

Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam.

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka S dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa.

Setelah menjalani pemeriksaan, S digiring ke mobil tahanan. Tersangka didampingi penasihat hukumnya, Arifin.

Purning mengatakan, penyidik menghadirkan dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka sebelum ditahan. Hasil pemeriksaan, S dinyatakan sehat.

Sementara tersangka berinisial D, kata Purning, ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak Desember 2022. Pasalnya, D dalam kondisi sakit.

Ia menambahkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.064.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal dua Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka itu adalah pejabat Pemkab Madiun berinisial SY dan distributor pupuk subsidi berinisial DR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/210711578/usai-diperiksa-selama-4-jam-tersangka-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke