Berdasarkan informasi tersebut, Muin langsung pergi ke kantor BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Tolchah sudah menghilang," ujarnya.
Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat. Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja. Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.
"Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.
Baca juga: Cerita di Balik Tukang Becak di Surabaya Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening Bukan Miliknya
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekening BCA.
Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Berhasil menarik uang ratusan juta rupiah dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang Pencurian.
Baca juga: Bos BCA soal Uang Nasabah Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak: Tidak Diganti, karena...
Sementara itu, pihak BCA menjelaskan, petugas telah melakukan verifikasi transaksi, antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.