Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat. Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja. Sayangny Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.
"Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.
Baca juga: Urip Suwondo, Ayah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Meninggal Dunia
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir semua uang Muin dari rekening BCA.
Berhasil menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Sementara itu, pihak Bank Central Asia (BCA) menjelaskan, pihak bank telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn melalui keterangan tertulis menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamaknakn data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Bagaimana Bisa Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening BCA Milik Orang Lain?
Menurut dia, pihak BCA senantiasa melindungi dan memberi bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.