Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita di Banyuwangi, Jasad Dilempar ke Sungai hingga Barang Dirampas

Kompas.com, 23 Januari 2023, 16:10 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial S (56) yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Setai Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Dua pembunuh S telah ditangkap. Mereka adalah DMW (29) dan AS (26). Keduanya adalah warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Banyuwangi Ditangkap, Pelaku 2 Orang, Ambil Barang Berharga Milik Korban

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan DMW dan AS ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) malam.

"Ditangkap di dua lokasi berbeda dalam satu malam," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/1/2023).

Polisi pun menjabarkan kronologi korban dan pelaku bertemu hingga pembunuhan tersebut terjadi.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Pastikan Jasad Perempuan yang Ditemukan di Sungai Korban Pembunuhan

Kenal lewat aplikasi pertemanan

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat tersangka DMW berkenalan dengan korban S melalui aplikasi pertemanan.

Saat itu pelaku menggunakan nama 'Denis' pada akunnya di aplikasi tersebut.

Berjalan dua bulan, hubungan pelaku dan korban semakin akrab. Keduanya bahkan sempat bertemu tiga kali di rumah korban di Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Pada Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, korban bercerita kepada DMW terkait utang piutang.

Saat itu korban meminta tolong ke DMW untuk menagihkan utang kepada IM, warga Ciamis, Jawa Barat. Permintaan tersebut akhirnya disetujui.

Baca juga: Identitas Terungkap, Hasil Otopsi Leher Mayat Perempuan di Banyuwangi Ada Bekas Tali


Dijemput di rumahnya

Selanjutnya pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, DMW menjemput korban S di rumahnya di Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Saat itu, DMW menggunakan mobil Chevrolet Zafira dan membawa korban menuju ke Kota Ciamis.

Dalam perjalanan sampai di wilayah Genteng, keduanya mampir untuk membeli bakso. Setelah selesai makan, keduanya melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: Mau Pintar Apa Enggak?

Namun sampai arah Kota Jember, tiba-tiba tubuh korban lemas, muntah dan berak. Keduanya kemudian berhenti, S lalu mampir ke masjid untuk buang air besar.

Dalam keadaan lemas itu, korban masuk ke dalam mobil hanya mengenakan handuk tanpa celana. Selanjutnya DMW dan korban memutuskan untuk kembali ke Banyuwangi.

Dibunuh

Dua terduga pembunuh perempuan di Banyuwangi saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/1/2023)(Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Dua terduga pembunuh perempuan di Banyuwangi saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/1/2023)

Saat korban dalam kondisi lemas, muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. DMW berniat menguasai barang-barang berharga milik korban.

Lalu pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, DMW menghubungi rekannya yang berinisial AS untuk merencanakan aksi pembunuhan.

Keduanya lalu bertemu di tempat kerja AS di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar Kecamatan Srono.

Di situ pelaku membeli tali tampar sepanjang 15 meter, yang dipotong dan ujungnya dibakar menggunakan korek.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Banyuwangi, Seorang Pelajar Asal Lombok Tewas

Selanjutnya pada Kamis (19/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB, DMW dan AS berkeliling mencari tempat untuk menghabisi nyawa korban.

Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari hingga ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membunuh korban.

Korban dibawa ke areal persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. Leher korban dijerat menggunakan tali tampar hingga tewas.

Usai membunuh korban, kedua pelaku menuju Tegaldlimo dan menyempatkan istirahat di rumah seorang temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Kepsek di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah mampir di rumah temannya, kedua pelaku lalu kembali ke Tegaldlimo.

Mereka lalu membuang jasad korban di sungai dari atas jembatan di wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu.

Para pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban dan membuang tas koper serta ponsel S ke sungai.

Barang yang diambil oleh pelaku adalah uang tunai senilai Rp 660.000, satu cincin emas, satu gelang emas motif rantai, dan sebuah kalung emas.

Baca juga: Kepsek di Banyuwangi yang Cabuli Muridnya Sering Dapat Kiriman Video Porno dari Teman

Mayat ditemukan

Sehari setelah pembunuhan atau pada Jumat (20/1/2023) warga setempat menemukan sesosok mayat perempuan di aliran Sungai Setai Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Mayat itu ditemukan warga di antara perbatasan Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo dengan Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Saat ditemukan, mayat perempuan tersebut hanya mengenakan kaus oblong warna hitam, tanpa memakai celana dalam atau pakaian penutup bagian bawah.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Kepsek di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka

Identitas S akhirnya terungkap setelah keponakan korban, Ika Desmayanti (31) mengetahui kabar tersebut melalui media sosial, pada Jumat (20/1/2023) malam.

Saat itu dia sempat mengenali korban dari foto yang beredar. Ika kemudian mencoba menghubungi lewat telepon, namun nomer korban tidak aktif.

Dari situ, Ika kemudian menghubungi pihak keluarga lain, termasuk anak-anak korban. Sekaligus berkoordinasi dengan polisi untuk mengcek ke kamar jenazah RSUD Blambangan.

Pelaku ditangkap

Dari hasil otopsi dan keterangan pihak keluarga, akhirnya disimpulkan bahwa korban meninggal karena dibunuh.

Tim Resmob Polresta Banyuwangi pun akhirnya bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku pembunuhan itu.

DMW ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sedangkan AS ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat perbuatan sadisnya itu kedua orang tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau