SURABAYA, KOMPAS.com - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Permohonan tersebut masih dikaji oleh tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Tim kuasa hukum tersangka ajukan penangguhan penahanan, oleh tim penyidik masih dilakukan pengkajian," kata Kabid Humas Poda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya masih memiliki riwayat penyakit.
"Klien kami juga kooperatif, tidak pernah mangkir saat diperiksa penyidik," kata Jeffry saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan: Saya Masih Suami Sah Venna Melinda
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda, ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.