Salin Artikel

Polda Jatim Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ferry Irawan

SURABAYA, KOMPAS.com - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Permohonan tersebut masih dikaji oleh tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Tim kuasa hukum tersangka ajukan penangguhan penahanan, oleh tim penyidik masih dilakukan pengkajian," kata Kabid Humas Poda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023).

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya masih memiliki riwayat penyakit.

"Klien kami juga kooperatif, tidak pernah mangkir saat diperiksa penyidik," kata Jeffry saat dikonfirmasi terpisah.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023).

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda, ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/20/234014978/polda-jatim-kaji-permohonan-penangguhan-penahanan-ferry-irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke