Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:50 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pria tersebut ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kejadian pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modusnya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat konferesi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Dia menyebut, korban pencabulan itu ada empat orang.

“Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan nama-namanya,” ujar dia.

Hery tidak menjelaskan secara rinci status empat korban tersebut. Apakah santriwati atau ustazah.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berhububungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada 10 item barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, di antaranya CCTV, HP, laptop dan beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal perlindungan anak 15 tahun, dan Pasal 6 tindak pidana kekesarasan seksual 12 tahun, dan Pasal 294 KUHP 7 tahun,” papar dia.

Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan DPA3KB Kabupaten Jember untuk pendampingan anak. Selain itu juga dengan ahli pidana, psikologi dan ahli agama untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com