Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:50 WIB

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pria tersebut ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kejadian pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modusnya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat konferesi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Dia menyebut, korban pencabulan itu ada empat orang.

“Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan nama-namanya,” ujar dia.

Hery tidak menjelaskan secara rinci status empat korban tersebut. Apakah santriwati atau ustazah.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berhububungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada 10 item barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, di antaranya CCTV, HP, laptop dan beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal perlindungan anak 15 tahun, dan Pasal 6 tindak pidana kekesarasan seksual 12 tahun, dan Pasal 294 KUHP 7 tahun,” papar dia.

Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan DPA3KB Kabupaten Jember untuk pendampingan anak. Selain itu juga dengan ahli pidana, psikologi dan ahli agama untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri 'Trauma Healing'

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri "Trauma Healing"

Surabaya
BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Surabaya
Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Surabaya
Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Surabaya
Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Surabaya
Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Surabaya
Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Surabaya
Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Surabaya
Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Surabaya
Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Surabaya
P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com