Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:50 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pria tersebut ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kejadian pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modusnya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat konferesi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Dia menyebut, korban pencabulan itu ada empat orang.

“Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan nama-namanya,” ujar dia.

Hery tidak menjelaskan secara rinci status empat korban tersebut. Apakah santriwati atau ustazah.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berhububungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada 10 item barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, di antaranya CCTV, HP, laptop dan beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal perlindungan anak 15 tahun, dan Pasal 6 tindak pidana kekesarasan seksual 12 tahun, dan Pasal 294 KUHP 7 tahun,” papar dia.

Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan DPA3KB Kabupaten Jember untuk pendampingan anak. Selain itu juga dengan ahli pidana, psikologi dan ahli agama untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com