Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa yang Cabuli Anak Laki-laki di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 22:32 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Ary Handoko alias AH (51), oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, terdakwa dianggap melakukan tindak pidana membujuk anak dan membiarkan terjadinya perbuatan cabul.

Baca juga: Kasus Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Jombang, Muncikari Dihukum 11 Bulan

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kemudian dalam tuntutan, kami menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Firdaus saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga: Teka-teki di Balik Temuan Mayat di Hutan Wonosalam Jombang, Polisi Sebut Ada Luka Tak Wajar

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa AH juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta.

"Ada denda Rp 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jadi, kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," jelas Firdaus.

Sidang terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH, jaksa non-aktif Kejari Bojonegoro tersebut, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jombang.

Selain itu, persidangan juga digelar secara online. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang didampingi JPU dari Kejari Jombang.

Sidang dipimpin Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa disebut mengajukan pledoi. Pembelaan terdakwa dalam sidang diagendakan dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (18/8/2022). Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com