Salin Artikel

Jaksa yang Cabuli Anak Laki-laki di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

JOMBANG, KOMPAS.com - Ary Handoko alias AH (51), oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, terdakwa dianggap melakukan tindak pidana membujuk anak dan membiarkan terjadinya perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kemudian dalam tuntutan, kami menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Firdaus saat dikonfirmasi usai sidang.

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa AH juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta.

"Ada denda Rp 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jadi, kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," jelas Firdaus.

Sidang terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH, jaksa non-aktif Kejari Bojonegoro tersebut, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang dipimpin Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa disebut mengajukan pledoi. Pembelaan terdakwa dalam sidang diagendakan dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (18/8/2022). Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/19/223239578/jaksa-yang-cabuli-anak-laki-laki-di-jombang-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke