Pada Minggu (8/1/2023), ibu dan nenek korban kemudian menemui ibu dari pelaku. Sempat terjadi perdebatan, hingga informasi terkait kejadian itu beredar di kampung tersebut.
Dikatakan Krisdiyansari, pemerintah desa sempat memediasi agar kasus asusila yang melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga korban menerima dilakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mengajukan permintaan agar pelaku dipindahkan sekolahnya atau dipindah ke tempat lain yang tidak berada dalam satu lingkungan dengan korban.
Selain itu, keluarga korban juga mengajukan pembiayaan konsultasi dengan psikiater untuk korban kepada keluarga pelaku sebagai kompensasi atas penyelesaian kekeluargaan.
Baca juga: Terlempar dari Pintu Saat Bus Harapan Jaya Melaju di Mojokerto, Kondektur Tewas, 1 Pengamen Luka
Namun, kata Krisdiyansari, upaya mediasi yang dilakukan tak menemukan titik temu. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/1/2023).
“Karena tidak mencapai kesepakatan dan sikap orang tua pelaku yang bersikap seperti tidak peduli, akhirnya kami lapor ke Polres Kabupaten Mojokerto,” ujar dia.
Krisdiyansari menuturkan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan visum pada alat kelamin korban.
Hasil visum, ungkap dia, terdapat luka bagian luar kelamin korban akibat pemaksaan benda tumpul.
Baca juga: Rumah di Mojokerto Terbakar, Uang Rp 80 Juta Milik Penghuni Hangus
Selain melakukan visum, korban dan keluarganya diminta untuk menemui psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Dikatakan Krisdiyansari, hasil pertemuan dengan psikolog mengungkap jika pencabulan dialami korban hingga 5 kali.
Empat kali pencabulan dilakukan sepanjang 2022 oleh satu pelaku. Sedangkan pada 7 Januari 2023, pelaku kembali melakukan pencabulan dengan mengajak dua temannya.
“Iya, tanggal 7 Januari itu sudah yang kelima dan itu ngajak teman-temannya,” ungkap Krisdiyansari.
Dia mengatakan, keluarga korban berharap agar kasus tersebut dapat diproses untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Setidaknya, kata Krisdiyansari, keluarga pelaku bisa lebih ketat untuk mendidik dan mengawasi pelaku agar tidak ada korban lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondani belum merespons saat dikonfirmasi terkait pencabulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.