Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Hari Dirawat, Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal, Korban Derita Luka Bakar Mencapai 63 Persen

Kompas.com - 19/01/2023, 14:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - INF (13), santri yang dibakar seniornya, meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Santri Pondok Pesantren Al Berr, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu sempat dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 19 hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, selama di rumah sakit, INF menjalani beberapa perawatan medis dan operasi kulit.

Akibat dibakar seniornya, INF menderita luka bakar mencapai 63 persen. Farouk menuturkan, luka bakar itu berada di bagian punggung korban.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia

Pada Selasa (3/1/2023), kondisi korban disebut sempat membaik.

"Kondisinya mulai membaik. Sudah sadar meskipun masih perlu pemulihan di rumah sakit," ujar Farouk beberapa waktu lalu.

Terkait penyebab meninggalnya INF, Farouk menyampaikan bakal menanyakannya kepada dokter.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," ucapnya, Kamis.

Baca juga: Kondisi Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Mulai Membaik, tapi Masih Trauma

Kronologi santri di Pasuruan dibakar senior

Peristiwa santri di Pasuruan dibakar senior terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam. Pelaku, MHM (16), menuduh INF mencuri uang miliknya dan teman-temannya.

Kepala Pondok Pesantren Al Berr M Fathikhurrohman menuturkan, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren, pemicu kejadian tersebut lantaran korban diduga melakukan pencurian.

"Waktu itu, selepas shalat Maghrib salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal BBM yang Digunakan untuk Membakar Santri di Pasuruan

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," sambungnya.

Pengurus pondok pesantren kemudian bermusyawarah mengenai permasalahan itu. Lalu, pihak pondok meminta salah satu wali kamar untuk menayai korban soal uang milik siapa saja dan nilai uang yang diduga dicuri.

"Di tengah-tengah menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," tuturnya.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Usai Dituduh Mencuri

 

Detik-detik insiden maut itu terjadi sewaktu salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," terang Fatih.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," bebernya.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka

Dari mana santri mendapat BBM?

ilustrasi api.(Clay Banks/Unsplash) ilustrasi api.

Farouk menerangkan, BBM yang dilempar kepada korban merupakan sisa dari BBM yang digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," paparnya, Selasa (3/1/2023).

Pihak pondok pesantren, terang Farouk, mengaku tidak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa. Seusai INF dilempar BBM, pelaku lantas membakar korban.

"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," jelas Farouk.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Senior, Santri di Malang Dipukuli hingga Patah Tulang

MHM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," sebut Faraouk.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (16/1/2023).

Pelaku didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.

Baca juga: Santrinya Dibakar Senior, Pondok Pesantren di Pasuruan: Kami Anggap Kecelakaan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com