NEWS
Salin Artikel

19 Hari Dirawat, Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal, Korban Derita Luka Bakar Mencapai 63 Persen

KOMPAS.com - INF (13), santri yang dibakar seniornya, meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Santri Pondok Pesantren Al Berr, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu sempat dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 19 hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, selama di rumah sakit, INF menjalani beberapa perawatan medis dan operasi kulit.

Akibat dibakar seniornya, INF menderita luka bakar mencapai 63 persen. Farouk menuturkan, luka bakar itu berada di bagian punggung korban.

Pada Selasa (3/1/2023), kondisi korban disebut sempat membaik.

"Kondisinya mulai membaik. Sudah sadar meskipun masih perlu pemulihan di rumah sakit," ujar Farouk beberapa waktu lalu.

Terkait penyebab meninggalnya INF, Farouk menyampaikan bakal menanyakannya kepada dokter.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," ucapnya, Kamis.

Peristiwa santri di Pasuruan dibakar senior terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam. Pelaku, MHM (16), menuduh INF mencuri uang miliknya dan teman-temannya.

Kepala Pondok Pesantren Al Berr M Fathikhurrohman menuturkan, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren, pemicu kejadian tersebut lantaran korban diduga melakukan pencurian.

"Waktu itu, selepas shalat Maghrib salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," sambungnya.

Pengurus pondok pesantren kemudian bermusyawarah mengenai permasalahan itu. Lalu, pihak pondok meminta salah satu wali kamar untuk menayai korban soal uang milik siapa saja dan nilai uang yang diduga dicuri.

"Di tengah-tengah menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," tuturnya.


Detik-detik insiden maut itu terjadi sewaktu salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," terang Fatih.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," bebernya.

Farouk menerangkan, BBM yang dilempar kepada korban merupakan sisa dari BBM yang digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," paparnya, Selasa (3/1/2023).

Pihak pondok pesantren, terang Farouk, mengaku tidak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa. Seusai INF dilempar BBM, pelaku lantas membakar korban.

"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," jelas Farouk.

MHM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," sebut Faraouk.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (16/1/2023).

Pelaku didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/19/144400478/19-hari-dirawat-santri-di-pasuruan-yang-dibakar-seniornya-meninggal-korban

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Edy-Ijeck Siap Maju Lagi Pilkada Sumut, Ratusan Kelompok Relawan Justru Temui Bobby Nasution, Ada Apa?

Edy-Ijeck Siap Maju Lagi Pilkada Sumut, Ratusan Kelompok Relawan Justru Temui Bobby Nasution, Ada Apa?

Regional
Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke