Salin Artikel

19 Hari Dirawat, Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal, Korban Derita Luka Bakar Mencapai 63 Persen

KOMPAS.com - INF (13), santri yang dibakar seniornya, meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Santri Pondok Pesantren Al Berr, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu sempat dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 19 hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, selama di rumah sakit, INF menjalani beberapa perawatan medis dan operasi kulit.

Akibat dibakar seniornya, INF menderita luka bakar mencapai 63 persen. Farouk menuturkan, luka bakar itu berada di bagian punggung korban.

Pada Selasa (3/1/2023), kondisi korban disebut sempat membaik.

"Kondisinya mulai membaik. Sudah sadar meskipun masih perlu pemulihan di rumah sakit," ujar Farouk beberapa waktu lalu.

Terkait penyebab meninggalnya INF, Farouk menyampaikan bakal menanyakannya kepada dokter.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," ucapnya, Kamis.

Peristiwa santri di Pasuruan dibakar senior terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam. Pelaku, MHM (16), menuduh INF mencuri uang miliknya dan teman-temannya.

Kepala Pondok Pesantren Al Berr M Fathikhurrohman menuturkan, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren, pemicu kejadian tersebut lantaran korban diduga melakukan pencurian.

"Waktu itu, selepas shalat Maghrib salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," sambungnya.

Pengurus pondok pesantren kemudian bermusyawarah mengenai permasalahan itu. Lalu, pihak pondok meminta salah satu wali kamar untuk menayai korban soal uang milik siapa saja dan nilai uang yang diduga dicuri.

"Di tengah-tengah menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," tuturnya.


Detik-detik insiden maut itu terjadi sewaktu salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," terang Fatih.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," bebernya.

Farouk menerangkan, BBM yang dilempar kepada korban merupakan sisa dari BBM yang digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," paparnya, Selasa (3/1/2023).

Pihak pondok pesantren, terang Farouk, mengaku tidak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa. Seusai INF dilempar BBM, pelaku lantas membakar korban.

"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," jelas Farouk.

MHM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," sebut Faraouk.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (16/1/2023).

Pelaku didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/19/144400478/19-hari-dirawat-santri-di-pasuruan-yang-dibakar-seniornya-meninggal-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke