Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Hari Dirawat, Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal, Korban Derita Luka Bakar Mencapai 63 Persen

Kompas.com - 19/01/2023, 14:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Detik-detik insiden maut itu terjadi sewaktu salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," terang Fatih.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," bebernya.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka

Dari mana santri mendapat BBM?

Farouk menerangkan, BBM yang dilempar kepada korban merupakan sisa dari BBM yang digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," paparnya, Selasa (3/1/2023).

Pihak pondok pesantren, terang Farouk, mengaku tidak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa. Seusai INF dilempar BBM, pelaku lantas membakar korban.

"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," jelas Farouk.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Senior, Santri di Malang Dipukuli hingga Patah Tulang

MHM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," sebut Faraouk.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (16/1/2023).

Pelaku didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.

Baca juga: Santrinya Dibakar Senior, Pondok Pesantren di Pasuruan: Kami Anggap Kecelakaan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com