Detik-detik insiden maut itu terjadi sewaktu salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," terang Fatih.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," bebernya.
Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka
Farouk menerangkan, BBM yang dilempar kepada korban merupakan sisa dari BBM yang digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," paparnya, Selasa (3/1/2023).
Pihak pondok pesantren, terang Farouk, mengaku tidak menyangka bahwa BBM tersebut masih tersisa. Seusai INF dilempar BBM, pelaku lantas membakar korban.
"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," jelas Farouk.
Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Senior, Santri di Malang Dipukuli hingga Patah Tulang
MHM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," sebut Faraouk.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (16/1/2023).
Pelaku didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.
Baca juga: Santrinya Dibakar Senior, Pondok Pesantren di Pasuruan: Kami Anggap Kecelakaan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.