"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata dia, Senin.
Setelah kejadian tersebut, polisi menetapkan santri senior berinsial MHM dari Kecamatan Pandaan, Pasuruan sebagai tersangka.
Baca juga: 20 Anggota Polres Pasuruan Diperiksa Propam Imbas Kaburnya 7 Tahanan
MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Korban pembakaran berinsial INF mengembuskan napas terakhir pada Kamis (19/1/2023) setelah 19 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
"Betul meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," katanya melalui telepon, Kamis.
Menurutnya INF sempat menjalani operasi kulit.
Namun untuk kondisi korban sebelum meninggal dunia, polisi masih menunggu konfirmasi dari dokter.
"Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang, Imron Hakiki | Editor: Krisiandi, Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.