Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duka Santri di Pasuruan, Nyawa Melayang Usai Dibakar Sang Senior karena Tuduhan Mencuri...

Kompas.com - 19/01/2023, 12:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PASURUAN, KOMPAS.com- Nyawa seorang santri Pondok Pesantren Al Ber, Pasuruan, Jawa Timur berinisial INF (13) melayang setelah dibakar oleh sang senior dengan tuduhan pencurian.

INF meninggal dunia, Kamis (19/1/2023) setelah 19 hari menjalani perawatan dan sempat menjalani operasi di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia

Tuduhan pencurian hingga pembakaran

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2022) malam.

Saat itu, menurut keterangan pengurus pondok pesantren, INF terlihat membuka lemari rekannya.

"Di salah satu kamar, korban tepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," kata Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman saat diwawancarai, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal BBM yang Digunakan untuk Membakar Santri di Pasuruan

Pengurus kemudian meminta salah satu wali kamar menanyakan pada korban terkait dugaan pencurian tersebut.

Namun di saat bersamaan, santri senior berinsial MHM mendatangi korban dengan penuh emosi.

"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," kata dia.

Baca juga: Kondisi Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Mulai Membaik, tapi Masih Trauma

Menurut dia, salah satu rekan MHM lalu melempar botol platik berisi BBM jenis Pertalite ke tembok di dekat korban.

Namun dari penjelasan polisi, pelempar botol plastik tersebut adalah MHM.

BBM yang dilempar, sebelumnya digunakan para santri membersihkan lingkungan dan membakar sampah di lingkungan ponpes.

Cairan itu lalu mengenai tubuh korban.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.

Sempat disebut kecelakaan

Guru Pondok Pesantren Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan bahwa peristiwa itu adalah kecelakaan.

Menurutnya, tidak ada niatan santri membakar santri lain yang merupakan juniornya.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata dia, Senin.

Setelah kejadian tersebut, polisi menetapkan santri senior berinsial MHM dari Kecamatan Pandaan, Pasuruan sebagai tersangka.

Baca juga: 20 Anggota Polres Pasuruan Diperiksa Propam Imbas Kaburnya 7 Tahanan

MHM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Meninggal dunia

Ilustrasi jenazah.SHUTTERSTOCK/Skyward Kick Productions Ilustrasi jenazah.

Korban pembakaran berinsial INF mengembuskan napas terakhir pada Kamis (19/1/2023) setelah 19 hari menjalani perawatan di rumah sakit.

"Betul meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," katanya melalui telepon, Kamis.

Menurutnya INF sempat menjalani operasi kulit.

Namun untuk kondisi korban sebelum meninggal dunia, polisi masih menunggu konfirmasi dari dokter.

"Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang, Imron Hakiki | Editor: Krisiandi, Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Surabaya
Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Surabaya
Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com