Karena terus didesak oleh sang suami, AP pun mengakui bahwa menjalin hubungan dengan pelaku. Mendengar pengakuan sang istri, M marah besar.
Di hari kejadian, pelaku berangkat pagi jam 04.00 WIB menuju ke rumah orangtuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo untuk mengambil pisau.
Baca juga: Maling di Probolinggo Beraksi Siang Hari, Warga Sempat Mengira Pemilik Rumah Pindahan
Dengan membawa pisau, pelaku mengendarai motor berangkat ke tempat kerjanya di Loket PDAM unit Dringu yang ada di ara Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
Setibanya di kantor, pelaku menunggu kedatangan korban yang juga sama-sama pegawai PDAM.
Saat korban datang, keduanya sempat bertegur sapa. Tak lama pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang dan mengayunkan ke arah korban.
Korban berusaha menghindar dan ia juga mengelurkan pisau yang diselipkan ke pinggang.
Diduga korban sudah mengira akan ada hal buruk yang menimpanya hingga membawa pisau untuk jaga diri. Namun pisau yang dipegang korban dapat direbut oleh pelaku.
Korban mencoba menghindari pelaku dengan berlari ke depan kantor Loket PDAM. Nahas, korban terkejar oleh pelaku.
"Pelaku menikam korban menggunakan pisau," terangnya.
Pelaku menikam korban. Akibat luka parah yang diderita, korban tewas di lokasi kejadian.
Usai menikam korban, pelaku kabur mengendarai motor ke arah timur, lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.