Nurhidayat mengatakan, polisi tak larang aktivitas perguruan silat. Namun, polisi tak menoleransi perbuatan atau perilaku yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Ini sudah komitmen kami bersama Forkopimda, bagi pihak-pihak yang ingin memprovokasi tentunya akan kami tindak tegas,” tandas dia.
Sebelumnya, sebanyak 13 anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi usai berbuat onar melakukan penganiayaan dan perusakan di wilayah Perak, Kabupaten Jombang, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Hasil Otopsi Mayat yang Ditemukan di Hutan Wonosalam Jombang, Ada Luka di Kepala
Akibatnya ada dua orang warga terluka lantaran aksi mereka. Selain itu sejumlah barang dan bangunan mengalami kerusakan.
Dari 13 pesilat tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.