Salin Artikel

Sejumlah Pesilat di Jombang Berbuat Onar, Kapolres: Kita Tidak Ingin Provokator Berkeliaran

Upaya itu merupakan langkah lanjutan setelah polisi meringkus 13 pesilat yang berbuat onar di wilayah itu. Akibat ulah belasan pesilat itu, dua orang terluka, sebuah motor dan bangunan rusak.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya tak mau kompromi dengan pihak-pihak yang melakukan kerusuhan atau keonaran, termasuk para anggota perguruan silat.

Dia mengungkapkan, tren aksi kekerasan, kerusuhan, ataupun perbuatan onar yang dilakukan pesilat, naik sejak 2019.

Sejak 2019 hingga 2022, terjadi 13 kasus kekerasan maupun kerusuhan yang melibatkan pesilat di Kabupaten Jombang.

“Untuk tren dari tahun 2019 sampai 2022, trennnya naik, walaupun kecil. Kami lihat di 2022 itu ada 13 kasus, itu untuk kasus yang LP (dilaporkan) ya, kalau untuk tersangka nanti kita ulang lagi,” ungkap Nurhidayat di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (11/1/2023).

Pada awal 2023, ujar dia, kasus kekerasan atau kerusuhan yang melibatkan anggota perguruan silat, baru sekali terjadi, yakni pada Minggu (8/1/2023).

Pascaperistiwa itu, polisi meringkus 13 pesilat. Sebanyak lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk 2023 ada satu kasus. Tapi kemarin itu ada cukup banyak orangnya, yakni 13 yang diamankan, lima (menjadi) tersangka,” ujar Nurhidayat.

Nurhidayat menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pihak-pihak yang memprovokasi dan memicu terjadinya kerusuhan berkeliaran bebas.

“Nanti kita kembangkan, termasuk kita mengolah dari informasi dan komunikasi yang beredar. Kita tidak ingin para provokator yang membuat tersangka ini kita proses berkeliaran. Jadi, kita akan lebih tegas lagi menyikapi provokasi-provokasi,” ujar dia.


Nurhidayat mengatakan, polisi tak larang aktivitas perguruan silat. Namun, polisi tak menoleransi perbuatan atau perilaku yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Ini sudah komitmen kami bersama Forkopimda, bagi pihak-pihak yang ingin memprovokasi tentunya akan kami tindak tegas,” tandas dia.

Sebelumnya, sebanyak 13 anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi usai berbuat onar melakukan penganiayaan dan perusakan di wilayah Perak, Kabupaten Jombang, Minggu (8/1/2023).

Akibatnya ada dua orang warga terluka lantaran aksi mereka. Selain itu sejumlah barang dan bangunan mengalami kerusakan.

Dari 13 pesilat tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/11/222100878/sejumlah-pesilat-di-jombang-berbuat-onar-kapolres-kita-tidak-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke