"Kita sudah menggandeng Pak Kades untuk sosialisasi atau mengimbau kepada warga agar putra putri yang tinggal di sekitar rumah tersangka ini ditanya, siapa tahu, tidak menutup kemungkinan menjadi korban," jelasnya.
Satreskrim Polres Batang telah meringkus oknum guru ngaji yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan anak itu, pada Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Perkosa Bocah SD, Petani di Ende Ditangkap
Menurut Yorisa, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Polres Batang.
"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujar Yorisa.
Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Kami gunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan masih akan dikembangkan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.