"Setelah itu saya diberitahu mas Taufiq, Pak RT ini ada kejadian. Kaus saya saja diambil paling untuk menutupi luka soalnya pas saya mau jemur kok saya cari enggak ada, bajunya mungkin punya pelaku dibuang ke lahan kosong, ada darah, sama topinya," katanya sembari menirukan warga yang melapor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi kejar mengejar dilakukan petugas kepolisian terhadap pelaku yang berniat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Awalnya, petugas sedang melakukan kring serse atau patroli pencegahan pelaku tindak kriminal. Saat itu, petugas menemukan adanya tiga pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor dan berjalan beriringan dengan gelagat yang mencurigakan.
Baca juga: Warga di Malang Temukan Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu
"Terlihat seperti membawa senjata tajam, kemudian dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota karena ada kejadian tersebut, mengikuti dan mengejar," kata Bayu pada Jumat (6/1/2023).
Dari tiga pelaku yang dikejar, dua orang berhasil kabur. Sedangkan satu pelaku melawan para petugas kepolisian dengan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Aksi kejar mengejar berlangsung di dalam permukiman di Jalan Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri.
Satu pelaku dengan jenis kelamin laki-laki berinisial PO yang masih berusia 15 tahun berhasil ditangkap. Pria tersebut asal Wagir, Kabupaten Malang, dan terpaksa mendapatkan timah panas di bagian kaki kirinya.
Baca juga: Perampok Menyelinap ke Dalam Mobil Ibu Muda di Malang, Pangku Anak Balita Korban dan Todongkan Pisau
Sedangkan, dua pelaku lainnya yang kabur, saat ini menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang oleh Sat Reskrim Polresta Malang Kota. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian diketahui bahwa pelaku bersama kawan-kawannya hendak mencuri motor.
"Mereka merupakan komplotan curanmor, dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sementara yang bersangkutan terakhir melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Malang Kota sebanyak 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada salah satunya LP (Laporan Polisi) di Sukun sudah ada," katanya.
Pelaku yang sudah tidak sekolah itu mengaku hendak mencuri motor untuk membeli chip game online.
PO dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.