Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengejaran Pelaku Curanmor di Kota Malang, Satu Pelaku Tertembak

Kompas.com, 6 Januari 2023, 17:25 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Viral video pengejaran dan penembakan yang dilakukan petugas Polresta Malang Kota terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang.

Aksi pengejaran dan penembakan pelaku curanmor itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 03.40 WIB.

Terlihat dalam video tersebut dua pelaku yang dikejar. Satu pelaku mengenakan pakaian atas berwarna merah, celana panjang dan topi. Satu pelaku lainnya mengenakan pakaian atas berwarna biru dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

Baca juga: Stok di Pedagang Sempat Kosong, Beras Bulog di Malang Mulai Didistrubusikan

Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Gading Kasri, Muhammad Suhud membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.15 WIB, dia bangun dari tidurnya hendak shalat tahajud. Suhud mendengar adanya suara letusan sebanyak tiga kali. Dia mengira bahwa letusan itu merupakan petasan.

"Bunyi tiga kali, dor dor dor, saya pikir dolinan mercon (mainan petasan), saya terus tinggal aktivitas seperti biasa," kata Suhud pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Polemik Parkir Elektronik di Pasar Madyopuro Malang, Jukir: Kami Tersingkir Tanpa Ada Penjelasan

Sekitar pukul 04.15 WIB, Suhud sempat mendengar suara orang sedang berbicara di samping jalan rumahnya yang diduga merupakan pelaku. Namun, dia tidak mengindahkan suara tersebut.

"Itu di samping rumah gang saya kayak ada yang omong-omongan, tapi saya enggak bisa memastikan itu siapa," katanya.

Selanjutnya, tetangganya diberitahu bahwa ada peristiwa tersebut. Suhud juga mendapat laporan dari warganya bahwa ada baju dan topi milik salah satu pelaku dengan bercak darah ditinggalkan di suatu lahan kosong.

Bahkan, salah satu kaus miliknya yang masih dijemur hilang dan diduga diambil pelaku untuk menutupi lukanya.

"Setelah itu saya diberitahu mas Taufiq, Pak RT ini ada kejadian. Kaus saya saja diambil paling untuk menutupi luka soalnya pas saya mau jemur kok saya cari enggak ada, bajunya mungkin punya pelaku dibuang ke lahan kosong, ada darah, sama topinya," katanya sembari menirukan warga yang melapor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi kejar mengejar dilakukan petugas kepolisian terhadap pelaku yang berniat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Awalnya, petugas sedang melakukan kring serse atau patroli pencegahan pelaku tindak kriminal. Saat itu, petugas menemukan adanya tiga pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor dan berjalan beriringan dengan gelagat yang mencurigakan.

Baca juga: Warga di Malang Temukan Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu

"Terlihat seperti membawa senjata tajam, kemudian dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota karena ada kejadian tersebut, mengikuti dan mengejar," kata Bayu pada Jumat (6/1/2023).

Dari tiga pelaku yang dikejar, dua orang berhasil kabur. Sedangkan satu pelaku melawan para petugas kepolisian dengan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Aksi kejar mengejar berlangsung di dalam permukiman di Jalan Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri.

Satu pelaku dengan jenis kelamin laki-laki berinisial PO yang masih berusia 15 tahun berhasil ditangkap. Pria tersebut asal Wagir, Kabupaten Malang, dan terpaksa mendapatkan timah panas di bagian kaki kirinya.

Baca juga: Perampok Menyelinap ke Dalam Mobil Ibu Muda di Malang, Pangku Anak Balita Korban dan Todongkan Pisau

Sedangkan, dua pelaku lainnya yang kabur, saat ini menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang oleh Sat Reskrim Polresta Malang Kota. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian diketahui bahwa pelaku bersama kawan-kawannya hendak mencuri motor.

"Mereka merupakan komplotan curanmor, dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sementara yang bersangkutan terakhir melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Malang Kota sebanyak 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada salah satunya LP (Laporan Polisi) di Sukun sudah ada," katanya.

Pelaku yang sudah tidak sekolah itu mengaku hendak mencuri motor untuk membeli chip game online.

PO dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau